Komite Madrasah

⇒ TUJUAN 

  1. Mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan Madrasah Istiqlal Jakarta.
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para steakholder pendidikan untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan terhadap peserta didik secara proporsional dan terbuka.
  4. Menciptakan kondisi transparan, akuntabilitas dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

TUGAS POKOK 

  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
  2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran di sekolah.
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan dengan masyarakat di sekolah.

FUNGSI

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai :
    1. Kebijakan dan program pendidikan.
    2. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
    3. Kriteria kinerja sekolah.
    4. Kriteria tenaga pendidikan.
    5. Kriteria fasilitas pendidikan.
    6. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di sekolah.