Teks Rolling Animasi
MADRASAH ISTIQLAL JAKARTA MADRASAH ALIYAH MADRASAH TSANAWIYAH MADRASAH IBTIDAIYAH RAUDHATUL ATHFAL KELOMPOK BERMAIN ISTIQLAL BOARDING SCHOOL

Term & Condition Affiliator Madarasah

Program Affiliator

Term & Condition
Madrasah Istiqlal Jakarta

Mohon baca ketentuan berikut dengan teliti sebelum bergabung sebagai affiliator.

๐Ÿ“˜

1. Ketentuan Umum

  • User Affiliator wajib mematuhi seluruh ketentuan, peraturan, dan kebijakan Madrasah Istiqlal Jakarta.
  • Dengan mendaftar sebagai affiliator, user dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Term & Condition ini.
  • Affiliator wajib memberikan data diri yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan saat mendaftar.
  • Affiliator bertanggung jawab menjaga kerahasiaan akun dan kata sandinya.
๐Ÿค

2. Kewajiban Affiliator

  • Mempromosikan Madrasah Istiqlal Jakarta dengan informasi yang jujur, akurat, dan sesuai dengan informasi resmi dari lembaga.
  • Menggunakan bahasa dan etika yang sopan, serta sesuai dengan nilai-nilai Islami dalam setiap kegiatan promosi.
  • Menggunakan materi promosi resmi yang disediakan lembaga, atau materi buatan sendiri yang telah disetujui lembaga.
โš–๏ธ

3. Larangan dan Sanksi

User Affiliator akan dikenakan sanksi apabila:

  • Sengaja menjatuhkan nama baik Madrasah Istiqlal Jakarta, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  • Memanipulasi data, termasuk membuat pendaftar fiktif, menggunakan data palsu, atau merekayasa transaksi untuk mendapatkan komisi.
  • Memberikan janji, jaminan, atau informasi yang tidak sesuai dengan kebijakan resmi lembaga (misalnya harga, fasilitas, atau potongan yang tidak pernah ditetapkan).
  • Melakukan promosi yang menyesatkan, mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, pornografi, atau konten yang bertentangan dengan hukum dan norma agama.
  • Melakukan spam atau pengiriman pesan massal yang mengganggu kenyamanan calon pendaftar.
  • Menggunakan nama, logo, atau atribut Madrasah Istiqlal Jakarta untuk kepentingan di luar program affiliator tanpa izin tertulis.
  • Mengalihkan calon pendaftar kepada lembaga lain atau mempromosikan lembaga pesaing menggunakan akun affiliator ini.
  • Memindahtangankan atau menjual akun affiliator kepada pihak lain.

Bentuk sanksi dapat berupa:

Peringatan tertulis Penangguhan sementara akun Pembatalan komisi yang belum dicairkan Penghentian keanggotaan permanen Pengembalian komisi yang diperoleh secara tidak sah
๐Ÿ’ฐ

4. Komisi dan Pembayaran

  • Komisi hanya diberikan atas pendaftaran yang valid, yaitu calon peserta yang benar-benar terdaftar dan telah menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan lembaga.
  • Besaran komisi, skema perhitungan, dan jadwal pencairan ditetapkan oleh lembaga dan dapat dilihat pada halaman atau informasi resmi program.
  • Lembaga dapat menambah atau mengurangi jumlah komisi yang telah didapatkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna.
  • Komisi dapat dibatalkan apabila pendaftar membatalkan pendaftaran, meminta pengembalian dana (refund), atau ditemukan indikasi pelanggaran.
  • Pencairan komisi dilakukan melalui rekening atau metode yang didaftarkan affiliator, dan kesalahan data rekening menjadi tanggung jawab affiliator.
  • Apabila ada kewajiban pajak atas komisi sesuai peraturan yang berlaku, hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing affiliator.
๐Ÿ›๏ธ

5. Hak Lembaga

  • Lembaga berhak melakukan verifikasi, audit, dan pemeriksaan atas data pendaftar maupun aktivitas affiliator kapan saja.
  • Lembaga berhak menolak pendaftaran affiliator, atau menangguhkan dan menghentikan keanggotaan affiliator tanpa kewajiban memberikan ganti rugi.
  • Lembaga berhak mengubah, menambah, atau menghapus Term & Condition ini kapan saja. Perubahan berlaku sejak dipublikasikan, dan penggunaan program setelahnya dianggap sebagai persetujuan.
๐Ÿ”’

6. Privasi dan Data

  • Affiliator wajib menjaga kerahasiaan data pribadi calon pendaftar dan hanya menggunakannya untuk keperluan program ini.
  • Affiliator dilarang menyebarluaskan atau menyalahgunakan data pendaftar maupun data internal lembaga.
๐Ÿ•Š๏ธ

7. Penyelesaian Sengketa

  • Setiap perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan kekeluargaan.
  • Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
ยฉ Madrasah Istiqlal Jakarta ยท Program Affiliator
Scroll to Top